06 February 2017

Monday, February 06, 2017

Menurut data dari Perhimpunan Penggemar Mobil Kuno Indonesia (PPMKI), di Indonesia pemilik mobil antik jumlahnya 4.000 unit, dan 1.250 unit-nya merupakan anggota dari PPMKI. Meski umur mobilnya rata-rata lebih dari 40 tahun, urusan pajak jangan dipandang sebelah mata.

OWNER Anggota Pemilik Mobil Kuno Juga Harus Taat Pajak..
Sumber , kompas Otomotif

Ketua Umum PPMKI Rony Arifudin, menuturkan, bicara model memang sudah tua, tetapi urusan pajak tetap nomor satu. Bahkan, sesama anggota wajib mengingatkan untuk membayar pajak tepat pada waktunya.

“Kita semua tertib bayar pajak, kebetulan pajaknya tidak mahal. Misalnya untuk mobil keluaran 1950-an, hanya Rp 300.000 hingga Rp 500.000,” kata Rony saat berbincang dengan KompasOtomotif, Sabtu (16/4/2016) di area JIExpo, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Tetapi, karena usia pemakaiannya sudah cukup lama, maka ada beberapa model yang mengalami kendala saat mengurus pajak. Misalnya, nomor rangka mulai hilang atau surat-suratnya tidak lengkap, sehingga tidak bisa mengurus pajak.

“Kami minta keringanan kepada pihak yang berwenang agar jika seperti itu tetap dilancarkan, sebab, kami ingin tetap membayar pajak tepat waktu setiap tahun. Semoga pihak kepolisian bisa memaklumi dan memberikan kemudahan kepada anggota-anggota kami,” kata Rony. SUMBER

Penulis : Aditya Maulana
Editor : Agung Kurniawan

Loading...