23 April 2017

Sunday, April 23, 2017

#isk_info

from @loker_sejabodetabek1  -  ⁠⁠⁠⁠⁠Selamat siang Mitra Humas,

Diinformasikan :
Berdasarkan Perkap Kapolri no 09 tahun 2012 pasal 28 ayat (3) tentang perpanjangan SIM dan Surat telegram Kapolri nomor ST / 985 / IV / 2016 tgl 20 April 2016 huruf BBB point 3 bahwa :

☑ untuk SIM yang telah lewat masa berlakunya walaupun 1 hari tidak dapat diperpanjang, SIM dapat diberlakukan kembali dengan melaksanakan proses penerbitan SIM baru sesuai dengan gol SIM,

☑ dengan demikian misalkan SIM habis pada tgl 09 mei 2016 maka tidak bisa diperpanjang pada tgl 10 Mei 2016, harus kembali melalui proses penerbitan SIM seperti baru,

☑ untuk menghindari terjadinya masa habis pada hari libur maka dianjurkan 14 hari sebelum masa habis sudah mengajukan permohonan perpanjangan SIM anda.
demikian diinformasikan.
 terima kasih .

Rj (re-post dari FB ISK News)

Biaya Penerbitan SIM Baru Dan SIM Perpanjangan

Loading...