03 January 2018

Wednesday, January 03, 2018

Kenali 4 proses hukum untuk pelaku persekusi.

1. Apabila memasuki rumah atau kantor tanpa seijin oleh pemilik rumah atau kantor yang kemudian tidak diharapkan kehadirannya, pelaku bisa dikenakan Pasal 167 ayat 1 KUHP yg diancam 9 bulan penjara.

2. Pelaku persekusi yang melakukan tindakan pememaksaan dapat dijerat Pasal 335 KUHP yang ancaman hukumannya 1 tahun penjara.

3. Apabila pelaku persekusi membawa satu orang (korban) ke suatu tempat terpisah, yang dalam hal ini yang bersangkutan tidak bisa berbuat apa-apa dapat dikategorikan sebagai penculikan.

4. Jika pelaku persekusi melakukan penganiayaan maka akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara. Apabila penganiayaan itu dilakukan bersama-sama maka jeratan pasal yang dikenakan yakni Pasal 170 KHUP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.

Repost dari https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=1981204715241708&id=117740101588188

Kenali 4 proses hukum untuk pelaku persekusi.

Loading...