Pasti kita mikir, uang hasil tilang itu buat si pakpolnya aja, buat beli kopi ama molen buat jaga, atau gak paling dikorupsi doang?! pasti pernahkan agan-agan berpikiran seprti itu?
FYI
Penerimaan uang hasil denda tilang itu masuk ke Kas Negara gan !
Menurut PP RI No.5 Tahun 2010
Tentang
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Uang hasil denda tilang itumasuk ke kas negara, yang digolongkan sebagaiPenerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
Pasal 1 (satu)
Ayat 1
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia meliputi penerimaan dari:
a. penerbitan Surat Izin Mengemudi;
b. pelayanan uj ian keterampilan mengemudi melalui simulator;
c. penerbitan Surat. Tanda Nomor Kendaraan;
d. penerbitan Surat Tanda Coba Kendaraan;
e. penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor;
f. penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor;
g. penerbitan Surat Mutasi Kendaraan Ke Luar Daerah;
h. penerbitan Surat Izin Senjata Api dan Bahan Peledak;
i. penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian;
j. penerbitan Surat Keterangan Lapor Diri;
k. penerbitan Kartu Sidik Jari (Inafis Card); dan
1. denda pelanggaran lalu lintas.
Ayat 2
Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf sampai dengan huruf adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
Ayat 3
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)huruf adalah sebesar pidana denda berdasarkan putusan pengadilan.
Pasal 2 (dua)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai tarif dalam bentuk satuan Rupiah.
Pasal 3 (tiga)
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.
Trus duitnya buat dipake apa?
uang itu dipakai Pemerintah untuk mengatur pengeluaran dan penerimaan negara dalam rangka membiayai pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan pembangunan, mencapai pertumbuhan ekonomi, meningkatkan pendapatan nasional, mencapai stabilitas perekonomian, dan menentukan arah serta prioritas pembangunan secara umum.
Jadi kesimpulanyna duit yang ente keluarin pas ente kena tilang itu, secara garis besar digunain buat pembangunan negara, contoh sederhananya ya seperti pembangunan infrastruktur jalan di berbagai pelosok daerah.
Kalo ente gak mau ditilang makanya harus tertib dalam berkendara !!! jangan asal-asalan, walopun ane juga kadang suka gak memperhatiin keselamatan dalam berkendara si ... tapi kita harus berubah gankita harus saling mengingatkan, jangan apatis terhadap hal-hal disekitar lingkungan kita !!!
Kita adalah bangsa yang hebat gan, Indonesia itu hebatkan, makanya kita jangan malu-malu in negara kita...
Sumber : KasKus.Co.id
FYI
Penerimaan uang hasil denda tilang itu masuk ke Kas Negara gan !
Menurut PP RI No.5 Tahun 2010
Tentang
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Uang hasil denda tilang itumasuk ke kas negara, yang digolongkan sebagaiPenerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
Pasal 1 (satu)
Ayat 1
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia meliputi penerimaan dari:
a. penerbitan Surat Izin Mengemudi;
b. pelayanan uj ian keterampilan mengemudi melalui simulator;
c. penerbitan Surat. Tanda Nomor Kendaraan;
d. penerbitan Surat Tanda Coba Kendaraan;
e. penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor;
f. penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor;
g. penerbitan Surat Mutasi Kendaraan Ke Luar Daerah;
h. penerbitan Surat Izin Senjata Api dan Bahan Peledak;
i. penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian;
j. penerbitan Surat Keterangan Lapor Diri;
k. penerbitan Kartu Sidik Jari (Inafis Card); dan
1. denda pelanggaran lalu lintas.
Ayat 2
Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf sampai dengan huruf adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
Ayat 3
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)huruf adalah sebesar pidana denda berdasarkan putusan pengadilan.
Pasal 2 (dua)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai tarif dalam bentuk satuan Rupiah.
Pasal 3 (tiga)
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.
Trus duitnya buat dipake apa?
uang itu dipakai Pemerintah untuk mengatur pengeluaran dan penerimaan negara dalam rangka membiayai pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan pembangunan, mencapai pertumbuhan ekonomi, meningkatkan pendapatan nasional, mencapai stabilitas perekonomian, dan menentukan arah serta prioritas pembangunan secara umum.
Jadi kesimpulanyna duit yang ente keluarin pas ente kena tilang itu, secara garis besar digunain buat pembangunan negara, contoh sederhananya ya seperti pembangunan infrastruktur jalan di berbagai pelosok daerah.
Kalo ente gak mau ditilang makanya harus tertib dalam berkendara !!! jangan asal-asalan, walopun ane juga kadang suka gak memperhatiin keselamatan dalam berkendara si ... tapi kita harus berubah gankita harus saling mengingatkan, jangan apatis terhadap hal-hal disekitar lingkungan kita !!!
Kita adalah bangsa yang hebat gan, Indonesia itu hebatkan, makanya kita jangan malu-malu in negara kita...
Sumber : KasKus.Co.id
Loading...