from @loker_sejabodetabek1 - Selamat siang Mitra Humas,
Diinformasikan :
Berdasarkan Perkap Kapolri no 09 tahun 2012 pasal 28 ayat (3) tentang perpanjangan SIM dan Surat telegram Kapolri nomor ST / 985 / IV / 2016 tgl 20 April 2016 huruf BBB point 3 bahwa :
☑ untuk SIM yang telah lewat masa berlakunya walaupun 1 hari tidak dapat diperpanjang, SIM dapat diberlakukan kembali dengan melaksanakan proses penerbitan SIM baru sesuai dengan gol SIM,
☑ dengan demikian misalkan SIM habis pada tgl 09 mei 2016 maka tidak bisa diperpanjang pada tgl 10 Mei 2016, harus kembali melalui proses penerbitan SIM seperti baru,
☑ untuk menghindari terjadinya masa habis pada hari libur maka dianjurkan 14 hari sebelum masa habis sudah mengajukan permohonan perpanjangan SIM anda.
demikian diinformasikan.
terima kasih .
Rj (re-post dari FB ISK News)
Loading...