UU No 14 tahun 1992 menjadi kontroversial karena sejumlah pasal yang menyangkut pelanggaran pengemudi. Misalnya kelalaian tidak membawa SIM diancam denda 2 juta, tidak memiliki SIM diancam 6 juta.
Foto: Akhmad Solikhan/Tempo
Repost https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=501053933951916&id=408412109882766
Loading...