08 December 2019

Sunday, December 08, 2019

FOTO JADOEL Demonstrasi menentang Undang-Undang Lalu Lintas di Yogyakarta, 1992

UU No 14 tahun 1992 menjadi kontroversial karena sejumlah pasal yang menyangkut pelanggaran pengemudi. Misalnya kelalaian tidak membawa SIM diancam denda 2 juta, tidak memiliki SIM diancam 6 juta.

Foto: Akhmad Solikhan/Tempo

Repost https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=501053933951916&id=408412109882766

FOTO JADOEL Demonstrasi menentang Undang-Undang Lalu Lintas di Yogyakarta, 1992

Loading...