01 August 2017

Tuesday, August 01, 2017

BIAYA tilang terbaru di indonesia: Kapolri baru per-Juli 2017
 
1. Tidak ada STNK
Rp. 500,000

2. Tdk bawa SIM
Rp. 250,000

3. Tdk pakai Helm
Rp. 250,000

4. Penumpang tdk Helm
Rp. 250,000

5. Tdk pake sabuk
Rp. 250,000

6. Melanggar lampu lalin
    - Mobil Rp. 250,000
    - Motor Rp. 100.000

7. Tdk pasang isyarat mogok
Rp. 500,000

8. Pintu terbuka saat jalan
Rp. 250,000

9. Perlengkapan mobil
Rp. 250,000

10. Melanggar TNBK
Rp. 500,000

11. Menggunakan HP/SMS
Rp. 750,000

12. Tdk miliki spion, klakson
- Motor Rp. 250,000
- Mobil Rp. 250,000

13. Melanggar rambu lalin
Rp. 500,000.

Dicopy dari Mabes Polri
Informasi yg hrs dipublikasikan
 & mungkin bermanfaat !!!
🚫 🚷 🚸
⛔⚠🚥🚦
🚓🚧🎫💰                              
JANGAN MINTA DAMAI

Segala pelanggaran di jalan Raya baik berkendara motor / mobil, "JANGAN MINTA DAMAI DAN MEMBERI UANG, KARENA ITU BERARTI MENYUAP"

Jadi, walaupun Polisi menawarkan damai, TOLAK SAJA karena itu HANYA PANCINGAN / JEBAKAN.

Dan "Lebih baik minta di tilang, lalu nanti di urus di pengadilan"


Ini adalah Instruksi KAPOLRI kepada seluruh jajaran Polisi bahwa
"Bagi POLISI yang bisa membuktikan ada warga yg menyuap Polisi, Polisi tersebut mendapatkan BONUS sebesar Rp. 10jt /1 warga dan Penyuap kena hukuman 10 tahun"

(Nah, lebih besar kan daripada uang damai yg hanya 50 ribu s/d 100 rb,
Jelas aja akan ada oknum Polisi yang lebih pilih menjebak karena uangnya lebih besar).

INFORMASI INI PENTING HARAP
 jangan MAIN-MAIN, karena
Info tsb diatas banyak yg tidak tahu.

Waspadai bila sekarang ada oknum Polisi sedang mencari-cari KELEMAHAN / KELENGAHAN agar kita terpancing untuk menyuap mereka dan mereka mendapat Bonus besar.

Beberapa teman mengatakan bahwa di JKT / SBY sudah banyak yg kena jebakan ini, karena banyak orang yang tidak tahu instruksi baru dari Kapolri ini.

Sebarkan berita ini ke siapa saja yg anda kenal dan kasihi, agar tidak terkena jebakan seperti ini.

WASPADALAH

"Semoga bermanfaat"
🚓💨💨💨💨
Loading...