05 August 2017

Saturday, August 05, 2017

LAGI...POLRI TANGKAP PENYEBAR SARA, HATE SPEECH DAN PENGHINA LAMBANG NEGARA

Sabtu (05/07), Satgas Siber Bareskrim Polri kembali menangkap seorang pembuat konten Negatif, Hate Speech,  SARA dan penyebar ujaran kebencian melaui media sosial. Pelaku adalah SRN alias Ny S(32). Pelaku ditangkap di rumahnya di Desa Cipendawa, Kabupaten Cianjur, dini hari tadi.


Aktifitas yang sering dilakukan pelaku di media sosial selama ini adalah menyebarkan foto-foto dan konten yang mengandung unsur SARA terhadap suatu suku / ras, penghinaan terhadap lambang negara (Presiden), konten hatespeech dan HOAX.

Atas perbuatannya, SRN diduga telah melanggar  pasal 45 ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan atau Pasal 16 Jo Pasal 4 (b)1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2006 tentang Penghapusan diskriminasi ras dan etnis.

Repost dari https://www.facebook.com/DivHumasPolri/
Loading...