Dunia, LiputanBMI - Amandemen Undang-Undang Imigrasi dan Pengaturan Para Migran terkait perekrutan pekerja asing di Jepang telah disetujui oleh Senat pada Sabtu (8/12/2018) kemarin. Versi baru dari Undang-undang Imigrasi itu akan dilaksanakan pada bulan April tahun depan dan diperkirakan akan merekrut pekerja asing hingga 435.150 orang.
Sebagaimana dilansir ltn News, Minggu (9/12), 14 bidang pekerjaan yang membutuhkan pekerja dalam jangka waktu lima tahun mendatang yaitu: konstruksi, perawat, restoran, hotel, cleaning service, pertanian, perikanan, pabrik makanan dan minuman, industri kayu, pabrik mesin industri, industri alat listrik dan elektronik, industri pembuatan kapal, industri perawatan mobil dan penerbangan.
Selain itu, dua status residensi baru akan dilaksanakan secara bertahap sesuai keterampilan pekerja. "Keterampilan Khusus Nomor 1" akan dibuka pertama pada bulan April 2019. Pekerja asing yang memiliki tingkat pengetahuan tertentu atau keterampilan tertentu dapat memperoleh status residensi dengan menyelesaikan magang teknis hingga lima tahun melalui tes keterampilan dan tes kemahiran bahasa Jepang. Waktu tinggal hingga lima tahun dan diperbarui setahun sekali, tetapi tidak diizinkan untuk membawa keluarga.
Mereka yang telah mendapatkan status dalam "Keterampilan Khusus Nomor 1", nantinya dapat diuji untuk keterampilan khusus. Mereka dapat mengajukan permohonan untuk tinggal jangka panjang tanpa batas tahun tertentu dan menjadi status "Keterampilan Khusus Nomor 2". Mereka dapat membawa keluarga ke Jepang dan bisa mendapat status residensi permanen.
Dalam perhitungan sementara pemerintah Jepang, jumlah pekerja asing yang dibutuhkan dalam kategori "Ketrampilan Nomor1" maksimum 354.150 pekerja dalam lima tahun. Secara rinci dan jumlahnya akan tercantum dalam panduan aplikasi yang akan diumumkan sebelum akhir tahun ini.
(YLA/YLA, 09/12)
http://m.liputanbmi.com/baca/3133/jepang-resmi-terima-pekerja-asing-di-berbagai-bidang-pekerjaan-mulai-april-2019
Loading...